Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on email

BPPW Banten Gelar Standardisasi HSBGN dan Rekonsiliasi Rumah Negara di Banten

Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten Direktorat Jenderal Cipta Karya mengadakan Penyusunan dan Standardisasi Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (HSBGN) pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi Banten. Kegiatan yang dilaksanakan melalui virtual meeting tersebut dibuka oleh Kepala BPPW Banten dan dihadiri oleh narasumber Direktorat Bina Penataan Bangunan (BPB) beserta jajaranya di Anyer, Senin (27-29/07/2020).

Kepala BPPW Banten Rozali Indra Saputra mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri dan selaras dengan lingkungannya. “Kegiatan ini merupakan tahapan untuk membuat standar HSBGN di masing-masing kabupaten/kota. Selain itu juga ada kegiatan rekonsiliasi rumah negara tingkat provinsi,” tambah Indra. 

Di tempat yang berbeda, Direktur BPB Diana Kusumastuti mengungkapkan, bahwa kegiatan HSBGN ini memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara dari tahap persiapan sampai pemanfaatan bahkan tahap penghapusan aset, karena hal tersebut diatur pada Peraturan Presiden Nomor 73 tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan pemahaman kepada petugas instansi vertikal pada kementerian/lembaga mengenai proses pengelolaan rumah negara, menyampaikan informasi/kebijakan terkini kepada petugas pengelola rumah negara, termasuk pada Dinas PU/Dinas Teknis Provinsi dan BPPW terkait proses pengelolaan dan layanan Rumah Negara Golongan III, melakukan rekonsiliasi data rumah negara yang ada di provinsi untuk dapat divalidasi dengan data di pusat (Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR), serta memberikan masukan mengenai pendataan serta penataan arsip rumah negara, baik dalam bentuk manual maupun digital. (afq/BPPWBANTEN/ari)